Peras Pelaku Kasus Narkoba Rp300 Juta, Empat Polisi Ditangkap

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Gerakan bersih-bersih di lingkungan Polri bukan isapan jempol belaka. Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan kepada pelaku yang terlibat kasus narkotika, empat oknum anggota polisi dari Subnit I Reskrim Polsek Metro Gambir ditangkap dalam operasi senyap Timsus Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya.

Keempat polisi yang ditangkap itu yakni Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R. Keempatnya ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp97 juta yang diletakkan ke dalam meja kerja di Mapolsek Metro Gambir.




"Setelah kita geledah ruangannya. Kita berhasil menemukan di meja kerja mereka (uang Rp97 juta)," kata Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samudra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10).

AKBP Risto menjelaskan, peristiwa penangkapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian terhadap para pelaku. Berdasarkan informasi di masyarakat terjadi dugaan pemerasaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial A yang ditangkap di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat.

"Motifnya ya memeras. Karena faktanya keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap. Keluarga tertekan sampai minjam-minjam (uang) di tempat lain setelah sebelumnya diminta Rp300 juta dan berhasil nego menjadi Rp100 juta," tandas AKBP Risto.‎ (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.