Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kesehatan kejiwaan tiga tersangka pembunuhan sadis atas Eno Farihah, 19, karyawati di sebuah pabrik plastik di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang, diperiksa Senin (23/5) hari ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ketiga tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Assesment psikologi ketiga tersangka akan dilakukan di Biro SDM Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka yakni Rahmat Arifin alias Arif,23; Imam Harpiadi alias Imam,23; dan RAL,15. Masing-masing tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

Tersangka Arif diketahui sangat agresif dalam pembunuhan itu, diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Adapun Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.

Sementara tersangka Imam Harpiadi alias Imam dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Tersangkan RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tengang perkosaan. Khusus RAL ini karena masih di bawah umur, juga Undang-Undang Perlindungan Anak. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.