Posisi reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta mempersilakan reklamasi berjalan terus,namun untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi itu, masih harus menunggu pengesahan perda soal zonasi.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Kamis (7/4). Menurutnya, reklamasi pulau tetap akan berjalan. Karena sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Perda nomor 8 tahun 1995.

"Reklamasi jalan terus, tapi tidak boleh ada bangunan di atasnya, sebab untuk kontribusi kan harus ada perda, dan saya tidak akan keluarkan IMB selama ketentuan itu belum ada," kata Ahok.

Dikatakan, jika memang kalangan DPRD enggan meneruskan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI dan Revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, Ahok akan menunggu hingga pergantian anggota dewan tahun 2019 mendatang.

"Nanti kami tunggu ganti DPRD 2019, atau DPRD setelah dia pikir-pikir, setelah ada penggantian. Setelah KPK proses, mereka mungkin akan loloskan," sambungnya.

Masih kata Ahok, kondisi ini memang berdampak pada pengembang yang membuat reklamasi. "Bikin pulau juga butuh tiga tahun, yang rugi mungkin yang sudah jadi pulaunya," ujarnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.