Aparat gabungan melakukan sosialisasi di Kalijodo, hari ini.
JAKARTA, JO- Upaya penertiban lokalisasi Kalijodo semakin diseriusi Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot Administrasi Jakarta Utara. Pemberitahuan pun sudah ditempel di berbagai lokasi di lokasi ini.

Penertiban terkait rencana pengembalian fungsi lahan kawasan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Wilayah RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari informasi yang diperoleh, ada sekitar 300 bangunan yang terdiri dari kafe-kafe, warung makan, kos-kosan dan tempat hiburan dan hunian warga yang berada di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan.

Selain ditempel, surat pemberitahuan bernomor 640/1.751 yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi diberikan petugas secara langsung kepada warga.

Tidak terlihat adanya perlawanan dari warga saat sosialisasi ini dilakukan. Kerumunan warga hanya memerhatikan saja saat para petugas menempel surat edaran tersebut.

Sementara mengenai Surat Peringatan (SP) 1, Camat Penjaringan Abdul Chalid mengatakan, pihaknya baru akan melanjutkan ke SP 1 jika sosialisasi ini selesai dilakukan. Abdul Chalid masih belum bisa memastikan kapan akan melayangkan SP1 itu. (jo-8)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.