Kombes Pol M Iqbal
JAKARTA, JO- Tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapinya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2), pihaknya yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi selama ini, baik itupenggeledahan, pemahanan, termasuk penetapan Jessica sebagai tersangka, dan lainnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ya kami yakin semua proses hukum itu sudah sesuai prosedur," kata Iqbal.

(Baca berita sebelumnya: Jessica Ajukan Praperadilan, Sidang 23 Februari di PN Jakpus )

Hanya saja, Iqbal menyebut pihaknya belum mengetahui hal yang dipermasalahkan pihak Jessica dalam gugatan praperadilan tersebut.

Soalnya sampai malam kemarin dirinya belum melihat ada surat yang masuk mengenai materi gugatan praperadilan yang didaftarkan Jessica melalui kuasa hukumnya.

"Kalau hari ini masuk, tentu kami akan pelajari dulu," begitu Iqbal. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.