Menara  di Kecamatan Kembangan yang
disebut-sebut belum memiliki izin.
JAKARTA,JO - Sebuah bangunan menara seluler di pemukiman padat penduduk di RT009/01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menjadi perbincangan di antara warga karena diduga tidak mengantungi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM).

Menara seluler tersebut rencananya akan dibangun dengan ketinggian 40 meter, dan saat ini masih dalam pengerjaan baru mencapai 50 persen meski diduga belum berizin sebagaimana diatur dalam SK Tiga Menteri No18 Tahun 2009.

Surat keputusan tiga menteri tersebut mencukupi Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang mendirikan bangunan tower atau menara telekomunikasi.

Ketua RW 01 Abdul Majid mengatakan, pihaknya tidak mengatahui apakah menara itu sudah ada izin atau tidak, sebab dirinya hanya mengetahui bahwa ada rencana pendirian menara, dan membantu izin dari masyarakat sekitar menara tersebut.

"Adapun urusan perizinan ke kelurahan ke kecamatan ataupun ke pemda saya tidak pernah tahu, sebab itu urusan pihak menara," kata dia. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.