Hendra Saputra
JAKARTA, JO- Hendra Saputra, sopir pribadi dan office boy yang namanya digunakan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, terdakwa kasus korupsi videotron 2012  bisa bernafas lega.

Meski divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun dalam kasus korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara Rp5,392 miliar, kasasinya berbuah manis. Trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap melepaskan Hendra.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan kasasi yang membebaskan Hendra Saputra dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea (niat jahat), membuktikan keadilan itu masih ada. Masyarakat diimbau tetap menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.

“Keadilan pasti datang. Pada kasus Hendra, meski divonis bersalah, hakim ada pertimbangan lain dalam melihat kasus itu,” ujar dia, Kamis (21/1).

Pada saat kasus ini bergulir, pihak keluarga Hendra mengajukan permohonan perlindungan bagi Hendra Saputra. Mengingat, dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM lainnya, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.

Kejadian itu membuat pihak keluarga khawatir jika nasib yang sama bakal menimpa Hendra yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus tersebut.

Menurut Semendawai, pihaknya mengapresiasi putusan kasasi trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Ketiga hakim tersebut dinilai tidak hanya melihat kasus yang melibatkan Hendra secara normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lainnya. Ke depan, putusan ini hendaknya dapat menjadi acuan bagi persidangan kasus lainnya dimana ada tersangka atau terdakwa yang karena sesuatu hal harus turut serta dalam suatu perbuatan pidana.

Selain itu, kata dia, penghargaan berupa keringanan maupun putusan bebas juga layak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bekerja sama (justice collaborator). Kehadiran justice collaborator bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana, baik dari penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana saksi pelaku dapat diberikan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lainnya. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.