BNN Gagalkan Pengiriman Ganja 800 Kilogram ke Jakarta

Ganja yang disita dan para tersangka.
JAKARTA, JO - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 800 kilogram ganja asal Aceh yang dibawa menggunakan sebuah truk untuk dikirimkan ke Jakarta.

Kabid Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan truk bermuatan ganja itu dibawa oleh dua orang berinisial AP,58, dan AM,35. Keduanya ditangkap di jalan Raya Depan Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatra Selatan, Jumat (4/12) lalu.

“AP berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh,” kata Kombes Slamet di gedung BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut Slamet, AP ditemani AM sebagai kernet yang membawa barang haram tersebut. Ketika tiba di Banda Aceh, Sabtu (5/12), AP diperintahkan mengambil truk di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota.

“Keduanya lalu memindahkan ganja seberat 824,579 gram yang telah diambilnya di Banda Aceh ke dalam truk. Selanjutnya, mereka meninggalkan mobil di sebuah rumah makan,” jelasnya.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

“AP dan AM kemudian membawa ganja tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu,” ujarnya.

Slamet menuturkan, sebelum sampai tiba di Jakarta, truk tersebut ditangkap petugas BNN pada Rabu, (9/12) di jalan raya depan UPPKB Pematang Panggang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa AP diperintahkan oleh seorang yang masih DPO. AP dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah . Sedangkan, AM dijanjikan upah sebesar tiga juta oleh AP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.