Pelantikan Teguh Hendarwan, Wahyu Purwoko
dan Abdul Khalit, hari ini.
JAKARTA, JO- Akhirnya pengganti Tri Djoko Sri Margianto untuk posisi Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta dilantik, hari ini. Dia adalah Teguh Hendarwan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi.

Bersamaan dengan pelantikan Teguh Hendarman ini, Ahok juga melantik Yani Wahyu Purwoko menjadi Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menggantikan Teguh Hendrawan. Kemudian, Wakil Camat Penjaringan, Abdul Khalit menjadi Camat Penjaringan.

Pelantikan berlangsung di Balai Kota DKI, dan dihadiri Tri Djoko Sri Margianto yang sebelumnya mengundurkan diri. Tri Djoko sempat menandatangani serah terima jabatan dengan Teguh di hadapan Ahok.

Menurut Ahok, dirinya sengaja memilih Teguh untuk menjadi Kepala Dinas Tata Air lantaran pengalaman Teguh sebagai mantan camat.

"Kenapa saya pilih bekas camat, karena sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan juga mantan camat dan kinerjanya baik," kata Ahok memuji Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji yang adalah mantan Camat Tambora.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

"Dulu mana ada bersih dari sampah. Saya putuskan ganti kepalanya. Ternyata nggak sampai setahun bersih Jakarta," kata Ahok.

Ahok mengaku sengaja memasukkan pajabat dari rumpun non-teknis ke Dinas Tata Air. Sebelumnya hal serupa juga dilakukan di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Kebersihan.

Langkah tersebut dianggap cukup berhasil untuk menangani permasalahan di kedua bidang tersebut.

Pelantikan Teguh dan Yani berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2640 tahun 2015 pada 2 Desember 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Pimpinan Tinggi Pratama.

Pengangkatan Abdul berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2641 Tahun 2015 pada 2 Desember 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, Dalam dan dari Jabatan Administrator. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.