Ilsustrasi
JAKARTA, JO - Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengamankan dua tersangka Acui dan Ai Ling, terkait dengan 12.400 butir ekstasi asal Belanda yang dikirim melalui Malaysia dengan jalur laut, pada 13 Oktober 2015.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan satu mesin cetak di salah satu rumah tersangka narkoba bernama Ai Ling di Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan untuk mengoplos ekstasi.

"Saat penggeledahan ditemukan mesin cetak yang diduga digunakan untuk mengoplos ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, Jakarta, Rabu, (21/10).

Anjan mengungkapkan saat penemuan mesin cetak tersebut sedang tidak digunakan. Namun ia meyakini mesin itu pernah digunakan untuk mencampur ekstasi asli dari Belanda guna melipatgandakan jumlahnya.

"Kemungkinan bahan ekstasi asli dari Belanda akan dicampur kembali. Istilahnya, satu butir dioplos kembali menjadi lima butir," ujar Anjan.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Dari pengembangan kasus ini ditemukan fakta bahwa bisnis tersebut dikendalikan oleh narapidana hukuman mati bernama Hermanto Kusuma alias Abun, suami Ai Ling, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

"Ini merupakan sindikat yang dikendalikan dari sel tahanan LP (lembaga pemasyarakatan) di wilayah Jawa Barat," tutur Anjan.

Sementara itu, Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Sianipar mengatakan penangkapan dilakukan di Hotel Hawai jalan Gatot Subroto no. 8 Pekanbaru, Riau. Mereka masuk melalui jalur laut di pelabuhan tikus.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.