Para penipu yang berhasil dibekuk polisi. (foto:amin)
JAKARTA , JO - Jatanras Unit 2 Ditkirmum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penipuan dengan menggunakan sarana perbankan, serta alat-alat komunikasi untuk memanipulasi posisi-posisi jabatan.

Pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi sejumlah pejabat negara, anggota DPR, hingga pejabat polri.

Tersangka yang berhasil ditangkap 8 orang, 7 laki-laki dan 1 wanita. Inisial tersangka AA,33; AM,35; RA,28; AR,37; HP,31; DA,20; DM ,26; dan YR,26, diringkus polisi di daerah Depok.

Para tersangka ini telah melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat negara dan polri. Satu orang DPO berperan sebagai bos AD.

"Kami berhasil membongkar modus penipuan,dengan memanfaatkan mutasi jabatan dan posisi-posisi jabatan seseorang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (19/6).

Mereka menelepon orang-orang yang kira-kira memiliki hubungan dengan pejabat itu. Diantara nama pejabat yang dimanfaatkan oleh kelompok ini adalah Menteri Kesehatan Endang Rahayu, Sekretaris Kabinet Presiden Andi Widjajanto, sejumlah gubernur, sejumlah bupati dan anggota DPR, dan banyak lagi.

Krishna mengatakan modusnya meminta sejumlah uang untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang selanjutnya uang ditransfer ke rekening atas nama pejabat yang sudah disiapkan sebelumnya.

Dalam menyiapkan rekening dan kartu ATM dengan nama-nama yang mirip dengan pejabat itu, mereka membuat KTP serta KK palsu. KTP tersebut kemudian digunakan para penipu untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), supaya pihak bank tidak menaruh kecurigaan saat para pelaku akan membuka rekening.

"Ini adalah komplotan berulang. Pada saat ditangkap ada yang menggunakan narkoba. Jadi selain sangkakan penipuan, pencucian uang, juga narkoba. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba," ujar Krishna.

Banyak nama yang dicatut. Bahkan, terakhir ketika proses serah terima jabatan Khrisna Murti nama Khrisna juga dicatut. Mereka mengaku Direktur Reserse Kriminal Umum, menggunakan nama saya, dan menelepon bendahara meminta uang sejumlah Rp 200 juta.

Bendahara Krishna atas nama Hedro Wijatmoko, melaporkan ulah para tersangka. “Kami kemudian melakukan pemancingan. Awalnya dikirim uang Rp 500 ribu dan mereka tarik. Anggota kami langsung menelusuri pelaku dan sekarang pelaku sudah ditangkap.”

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 313 ATM, 44 buku tabungan berbagai bank, 20 telepon genggam, dua laptop, satu modem, 15 topi yang digunakan pelaku pada saat menarik uang di mesin ATM, 45 kartu keluarga, lima sepeda motor, dan uang tunai Rp 6,8 juta.

Barang bukti narkoba diantaranya, satu kantong plastik kecil sabu-sabu, satu kantong plastik kecil ganja, satu alat hisap sabu-sabu, dan satu gulung alumunium foil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 264 ayat 2 KUHP subside Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.