Bangunan Bermasalah Dibongkar Paksa Petugas Tata Kota Kalideres

Rumah yang dibongkar di Kelurahan Pegadungan, Kalideres. (foto:hery)
JAKARTA, JO- Upaya penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta terus dilakukan Dinas Penataan Kota dalam melakukan penataan kota terkait dengan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 1991.

Senin (22/6) pagi kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres didampingi petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar sebuah  bangunan di Jalan 20 Desember RT 04/03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakbar.

Bangunan tersebut dibongkar paksa karena melanggar aturan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak perizinan Kecamatan Kalideres.

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres Agung mengatakan, sebelumnya sudah beberapa kali memberikan teguran dan sampai pada penyegelan,namun upaya itu tidak diindahkan oleh pemilik.

Lebih lanjut dikatakannya, izin yang diberikan rumah tinggal 2 lantai, namun pada kenyataannya fisik berbeda. Herannya pemilik ngotot mengatakan bangunan miliknya rumah tinggal.

Untuk wilayah Kalideres ada sekitar 22 titik lokasi bangunan yang melanggar dan akan dibongkar dalam memaksimalkan anggaran yang ada.

"Target yang akan dibongkar tentunya rumah tinggal yang menyalahi aturan, dan rumah tinggal yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan," ujar Agung yang saat itu didampingi H Leman Kurdi pengamat tata kota Kecamatan Kalideres.

Dikatakan, pembongkaran harus sesuai prosidur, dilakukan survei lapangan dan selanjutnya dilakulkan pendekatan persuasif.
Pihaknya juga menyarankan pemilik untuk mengurus izin sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau semua itu sudah kita lakukan namun pemilik masih membandel tidak menaati peraturan yang ada,maka kita harus bongkar," sambungnya. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.