Menkumham: Bandar Dimiskinkan, Hartanya Disita untuk Berantas Narkoba

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, harta para bandar narkoba akan disita oleh negara. Para bandar narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimiskinkan.

Menkumham saat berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (5/5), mengatakan, harta bandar narkoba yang disita dipergunakan untuk membantu pemberantasan narkoba.

Menurut Yasonna,hal ini dilakukan karena dana untuk pemberantasan narkoba menurut dia kurang. Dengan menyita harta bandar narkoba, diharapkan membantu pemberantasan.

"Harta bandar yang dirampas dan disita akan digunakan untuk pemberantasan narkoba," kata Yasonna.

Dikatakan, dana itu bisa digunakan langsung untuk penguatan karena saat ini anggaran memang terbatas.

"Barang bukti narkoba sesuai ketentuan perundangan, segera dimusnahkan," ujar Yasonna. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.