Bangunan Kos Tidak Sesuai IMB dan Peruntukan Marak di Kecamatan Palmerah

Bangunan bermasalah di Palmerah, Jakbar.
JAKARTA,JO- Tata Ruang di Wilayah Jakarta Barat (Jakbar) semakin buruk akibat lemahnya pengawasan Suku Dinas Penataan Kota Jakbar terhadap bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi fungsi peruntukannya.

Seperti bangunan di Jalan Sandang 1, Kelurahan Palmerah, bangunan kos-kosan 4 lantai sementara izinya rumah tinggal.

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Jakbar Fadjar mengaku kesulitan untuk mengawasi kegiatan pembangunan yang melakukan pelanggaran seperti di Jalan Sandang 1 Palmerah karena kekurangan petugas untuk mengawasinya.

"Tidak mungkin kita setiap hari mengawasi mereka,apa lagi personil kita jumlahnya terbatas," katanya.

Dikatakannya, jika nanti anggaran sudah ada, dia mengusulkan supaya dilakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar dari perizinannya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.