Pelayanan IMB Baru di DKI Dihentikan Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta menghentikan layanan baru pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lima wilayah di DKI.

Penghentian ini dilakukan hingga akhir Desember 2014 mendatang, dan direncanakan pengurusan baru efentif akan dilakukan pada awal Januari 2015 di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta Putu Indiana di Jakarta, kemarin, memastikan dengan model pengurusan baru di PTSP ini maka pengurusan IMB bakal lebih cepat dari biasanya.

Sebagai perbandingan, waktu pembuatan IMB sebelumnya 35 hari kerja, dan dengan model baru ini akan menjadi 20 hari kerja.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Dikatakan, sebelum pelayanan IMB efektif dialihkan ke BPTSP pada 24 Desember 2014 nanti, pihaknya mengirimkan sebanyak 54 pegawai ke BTPSP untuk memberikan pelatihan pelayanan mengenai izin ini.

Dinas P2B dilebur ke Dinas Tata Ruang menjadi Dinas Penataan Kota. Fungsi pelayanan izin diserahkan kepada BPTSP. Sedangkan fungsi pengawasan ada di Dinas Penataan Kota. Sedangkan fungsi penertiban dialihkan ke Satpol PP.

Pihak P2B pun saat ini membantu pegawai BPTSP terkait pelatihan pelayanan perizinan IMB. (jo-4)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.