Kenaikan Tarif Angkot Rp 1.000 di DKI Berlaku Mulai Besok

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di DKI Jakarta sebesar Rp1.000 mulai berlaku Selasa (25/11) besok.

Hal itu menyusul peraturan gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan kota yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Senin (24/11), kenaikan tarif itu untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja.

"Sudah diteken Pak Gubernur, sekarang tinggal diundangkan saja, efektif setelah saya teken kembali," kata Saefullah.

Kenaikan tarif yang disetujui sebesar Rp 1.000 atau menjadi Rp 4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi. Sementara untuk pelajar, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 1.000.

"Naiknya Rp 1.000 untuk mikrolet, KWK, bus sedang, dan bus besar. Sedangkan pelajar menjadi Rp 1.000," kata Saefullah.

Untuk tarif angkutan nonekonomi belum ditetapkan. Sebab Organda DKI Jakarta belum mengusulkan untuk kenaikan tarifnya.

Hingga saat ini untuk angkutan umum non ekonomi seperti Kopaja AC serta Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB), masih menggunakan tarif lama. "Organda belum mengajukan. Karena mekanismenya, Organda dulu mengajukan, lalu dibahas oleh tim.

Dalam pergub yang baru saja diteken, tidak dibahas mengenai kenaikan tarif Transjakarta. Terlebih, angkutan yang memiliki jalur khusus tersebut mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, bus Transjakarta tidak menggunakan BBM, melainkan Bahan Bakar Gas (BBG). (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.