Mobil Baru Dua Bulan Diderek Dishub Hingga Rusak, Pemilik Kesal

Mobil derek Dishub DKI.
JAKARTA,JO- Pemilik mobil Toyota Rush nopol B 1992 BYZ warna hitam kesal akibat tindakan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menderek mobil miliknya secara paksa sehingga mengalami kerusakan.

Mobil itu sebelumnya parkir di Jalan Raya Kembangan tepatnya dekat pintu masuk komplek perumahan Puri Kembangan di depan Pasar Puri, pada Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB dalam posisi rem tangan.

"Penderekan tidak saya ketahui, hanya berselang 15 menit saja menunggu jemputan anak saya sekolah. Begitu saya kembali mobil sudah tidak berada di tempat saya parkir," kata Samuel, sang pemilik mobil.

Diakuinya, saat itu isterinya sedang berdiri di dekat mobil, sementara dia menjemput anak yang baru pulang sekolah di salah satu SDN Kembangan. Menurut penuturan sang isteri, dia sudah memohon agar mobil tidak dipaksa diderek, tapi permohonan itu ditolak.

Samuel juga membantah dia memarkirkan mobil di jalan raya. "Tidak benar. Saya parkir dekat pintu masuk komplek tapi dipaksa diderek oleh pihak Dishub," sambungnya.

Diakuinya,memang di lokasi itu ada rambu rambu larangan berhenti, namun dia parkir tidak di bawah rambu itu. Dia memilih parkir sementara di pintu masuk komplek.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Mengetahui mobil sudah dibawa ke kantor Dishub di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Samuel pun langsung menjemputnya dan membayar denda Rp500 ribu. "Saya langsung tebus," katanya.

Pria ini menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Dishub tersebut karena saat diderek dan ditarik ke kantor Dishub posisi mobil dengan rem tangan. Akibatnya mobil baru dua bulan miliknya rusak.Tidak hanya itu, kab depan mobil tersebut juga peot tapi oleh Dishub tidak mau bertanggung jawab.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengendalian Lalu-Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Andi Jaya Prana mengatakan, petugasnya telah memasang rambu rambu dan spanduk agar para pengendara tidak parkir sembarangan.

Perda Nomor 5 tahun 2014 pasal 64 ayat 3 huruf B menegaskan bahwa Dishub DKI Jakarta tidak bertanggungjawab kelengkapan dan keutuhan kendaraan serta muatannya. Lalu sesuai dengan Perda 3 tahun 2012 mengenai denda parkir liar dikenakan Rp 500 ribu per hari pada kendaraan yang diderek.

"Jadi kita tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil dan muatannya. Mobil diderek karena parkir liar sembarang tempat yang sudah ditentukan bahwa dilarang parkir dikenakan denda Rp 500 ribu per harinya," ucapnya. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.