8 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta untuk Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum
JAKARTA, JO- Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Haswandi saat membacakan vonis itu di Jakarta, Rabu (24/9), menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat.

Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dan ditunjuk menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat.

Anggota majelis hakim Sutio Jumagi memaparkan analisis yuridis posisi ketua DPP merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.

Dikatakan, Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor.

"Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerma hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," kata Hakim Sutio Jumagi.

Penerimaan uang yang diterima Anas adalah Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang tender Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk pencalonan ketum.

Sementara Penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan 36,070 dolar Amerika. Ketiga yakni penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS. Uang itu untuk keperluaan pelaksanaan pemilihan ketua umum Partai Demokrat. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.