Sidang Pertama Gugatan Prabowo ke MK 6 Agustus Diputus 21 Agustus

Gedung MK

JAKARTA, JO- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan pemohon dicatat di buku registrasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (28/7), sidang pertama akan digelar 6 Agustus 2014, dan putusan akan dibacakan pada 21 Agustus 2014. Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftar gugatan di MK pada pukul 20.00 WIB, Jumat (25/7).

Selanjutnya Sabtu (26/7), Panitera MK mencatat gugatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Panitera menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Saat mendaftar gugatan ini di MK ratusan pendukung Prabowo-Hatta mendatangi gedung MK.

Prabowo dan Hatta juga datang dan sempat menyampaikan orasi di depan gedung MK kepada massa pendukung itu. (jo-3)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.