Irene Yusiana Roba Putri Sebut Pancasila Jati Diri Pembeda Indonesia dengan Bangsa Lain

Irene Yusiana Roba Putri melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di SDN 36 Kota Ternate, Maluku Utara.

KOTA TERNATE, Jakartaobserver.com- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Irene Yusiana Roba Putri mengatakan, Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai masyarakat Indonesia, sehingga Pancasila dapat dinyatakan sebagai pembeda, penciri, atau jati diri bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya.
 
"Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia," kata Irene Yusiana Roba Putri.
 
Hal itu disampaikan Irene Yusiana Roba Putri dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pular dengan tema “Pancasila Sebagai Dasar Negara” yang diselenggarakan di SDN 36 Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (24/4/2023), dihadiri oleh masyarakat Kota Ternate.
 
Itu sebabnya, menurut Irene, Pancasila harus tetap dilestarikan dan diamalkan. Semua sikap masyarakat harus sesuai dengan Pancasila karena Pancasila berisi nilai-nilai luhur yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, Philosofische Gronslag dari negara mengandung konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, moral Negara, kekuasaan Negara, rakyat, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraaan lainnya.
 
"Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam hidup bersama. Suatu negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala Negara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan," sambung Irene.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi bangsa dan negara Indonesia. Konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara didasarkan dan diliputi oleh nilai-nilai Pancasila. Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat.

Dikatakan juga, negara pada hakikatnya merupakan asas kerohanian negara. Dalam penyelenggaraan negara jelas dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang berlaku secara jelas dan tegas, inilah yang disebut dengan hukum, selain adanya peraturan-peraturan lain.
 
Dengan demikian secara langsung maupun tidak langsung Pancasila merupakan sumber bagi peraturan-peratuarn yang berlaku, termasuk peraturan hukum. "Dalam hal inilah Pancasila menjadi asas yang mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia. Dalam pengertian ini maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia," begitu Irene. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.