Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini diberikan pilihan mobil dinas akan ditarik dan sebagai gantinya akan diberikan tunjangan transportasi; atau tetap memakai mobil dinas tapi tidak mendapat tunjungan transportasi.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam peraturan gubernur yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, sebagaimana dijelaskan Saefullah, di Jakarta, Jumat (8/8).

Tujuan kebijakan ini, menurut Saefullah, untuk penghematan biaya perawatan kendaraan dinas, dan ke depan diharapkan tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas.

Besaran uang transportasi yang diberikan disesuaikan dengan jabatannya. Sebut sajauntuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sedangkan PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Selain itu, menurut Saefullah, pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius melayani masyarakat atau mencari tambahan penghasilan dengan meminta kepada masyakat.

"Ke depan, tidak boleh lagi ada pejabat atau pegawai yang menekan atau memeras masyarakat karena akan dipidanakan,” begitu Saefullah. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.