Kuasa Hukum Korban Keributan di Diskotik Bandara Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kuasa hukum Jailani, korban keributan Diskotik Bandara, Jakarta Barat.
JAKARTA, JO-Kuasa hukum Jailani, korban insiden keributan di Diskotik Bandara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat menuntut kinerja Polisi Sektor (Polsek) Kebon Jeruk untuk mengungkap dan menangkap para pelaku yang melakukan penusukan bahkan kematian.

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang dan melukai tiga rekan lainya itu sudah diagendakan oleh tim kuasa hukum untuk melaporkan atas nama kliennya, serta membawa berkas kronologi kejadian pada saat keributan

Tim kuasa hukum korban Jaelani, diantaranya, Ir Edy M Lubis Adipuro, SH,MM,MH; Tiopan, SH; Yosafat Arby Sembiring, SH; Dominitus Dedek Wardana Sinuhaji, SH, Kifni HD, Iman.

"Sudah 14 hari kejadian tersebut pihak kepolisian masih belum bisa menangkap pelaku dan belum mengetahui koordinat pelarian sekaligus persembunyian pelaku, untuk itu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara ini," ungkap Edy M Lubis Adipuro, salah satu tim kuasa hukum korban kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/11/2018).

Sebagai kuasa hukum, kat Edy, pihaknya melihat seperti ada sebuah skenario guna membentrokkan petugas pengamanan lama dengan tim saudara Jaelani yang sengaja dipanggil oleh pihak pengelola Diskotik Bandara.

Edy menuturkan kronologisnya bahwa Jaelani diundang secara langsung oleh pihak pihak manager Diskotik Bandara melalui security yang bertugas, dengan melakukan panggilan lewat telepon dan whatsapp guna pembahasan penjagaan luar seperti mana yang pernah dibicarakan.




Pertemuan dengan manager atau pengurus diskotik itu yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan di tempat terbuka dimana banyak pengunjung dan pada saat itu kelompok pengamanan sebelumnya (kelompok Kupang ) juga berada di tempat tersebut.

"Kami meminta pihak management dan pengelola Diskotik Bandara agar bertanggung jawab atas kejadian ini dikarenakan klien kami diundang datang sebagai tamu undangan bukan pengunjung biasa, dan pihak diskotik harus bertanggung jawab dalam biaya perawatan, pengobatan dan hal-hal yang dikeluarkan dikarenakan kejadian tersebut. Pihak diskotik juga harus bertanggung jawab atas dua nyawa rekan klien kami yang turut dikeroyok pada malam itu, serta tiga orang lainnya terluka parah," tegas Edy sambil menjelaskan kronologi dan bukti laporan.

Sambung Edy, pihaknya juga akan melayangkan surat somasi kepada pihak management Diskotik Bandara serta melayangkan surat tembusan kepada Dinas Pariwisata guna menutup sementara operasional Diskotik Bandara selama pertanggung jawaban yang diharapkan belum terealisasi.

"Oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai terwujudnya keadilan kepada klien kami dan korban lainnya termasuk menelusuri tentang perizinan yang dimiliki oleh Diskotik Bandara kepada Pihak terkait termasuk Dinas Pariwisata dan instansi pemerintah lainnya," pungkasnya.

Terkait hal itu, Kanit Reskrim dalam memberikan keterangan singkatnya melalui telepon seluler menyampaikan bauwa saksi korban Jaelani kemarin sudah di-BAP tambahan. Penjelasan lebih lengkap silahkan untuk menghubungi penyidik,"terangnya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.