Taufik Kurniawan
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/2018), resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tahun 2016 senilai Rp100 miliar.

Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka ini diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut KPK, Taufik yang sudah dicekal ini, diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Dia diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.

"KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji," kata Basaria.

Dikatakan, Yahya Fuad diduga melakukan pendekatan kepada semua pihak termasuk Taufik terkait DAK Kabupaten Kebumen ini. Saat itu ada renana alokasi DAK senilai Rp100 miliar, dan diduga fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.




Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. "Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada 22 Oktober 2018 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah memutus Yahya Fuad empat tahun penjara. Yahya dinilai terbukti terlibat perkara suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, hingga sekira Rp12 miliar.

Hakim Antonius Widijantono mengatakan, Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara. Dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tak dibayar diganti pidana empat bulan," ujar Antonius saat itu.

Hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman. Kendati demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kurung 5 tahun dan denda Rp600 juta. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.