Polisi Gadungan Mengaku Sespri Kapolri Berpangkat Kompol Lakukan Penipuan

Polisi gadungan mengaku sespri Kapolri berpangkat kompol.
JAKARTA, JO- Seorang pria mengaku sebagai sekretaris pribadi (Sespri) Kapolri berpangkat kompol dan menipu seorang tersangka kasus narkoba. Albert, nama pria itu, mengaku-ngaku bisa membantu meringankan hukuman DN, di tersangka kasus narkoba.

Aksi penipuan Albert ini berhasil dibongkar jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kemudian menangkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat menjalankan aksinya, Albert menggunakan seragam dinas polisi lengkap berpangkat Kompol.

"Jadi pangkatnya Kompol, betnya Sespri Kapolri Mabes Polri," ujar Kabid Humas, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Aksi penipuannya berawal pada 20 Juli 2018, seorang tersangka kasus narkoba berinisial DN ditahan di Polres Metro Bekasi (Kabupaten Bekasi), Jawa Barat.

Saat itu, keluarga DN yang percaya pelaku merupakan Sespri Kapolri meminta bantuan agar DN mendapatkan keringanan hukuman.




"Lalu pada 13 Oktober 2018 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket di Bekasi, keluarga DN bertemu pelaku dan memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka biaya pengurusan kasus," kata Kabid Humas.

Saat itu, pelaku tidak hanya berpakaian dinas polisi, pelaku juga menggunakan mobil yang telah dimodifikasi layaknya mobil polisi saat beraksi. Pelat nomor mobil tersebut juga menggunakan pelat mobil dinas polisi 03-00.

"Setelah transaksi itu hingga kini, DN belum juga bebas. Ternyata setelah diselidiki, pelaku ini bukan anggota polisi," tutur Kabid Humas.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.