Operasi Nila Jaya 2018, Sebanyak 539 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Para tersangka selama Operasi Nila Jaya 2018.
JAKARTA, JO- Sebanyak 539 pelaku penyalahgunaan narkotik diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, selama digelarnya Operasi Nila Jaya 2018 yang digelar Polda Metro jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Operasi Nila Jaya 2018 yang digelar sejak 12-26 September 2018 dilakukan dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Adapun dalam Ops Nila itu, ada 444 kasus diungkap. "Jumlah tersangka ada 539 orang, terdiri dari 2 produsen, 3 bandar, 490 pengedar dan 44 pemakai," ujar Kabid Humas di Jakarta, Senin (1/10/2018).




Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat memberikan keterangan tangkapan narkoba selama Operasi Nila Jaya 2018. (ilham)
Menurut Kabid Humas, ada 47 orang yang menjadi target operasi, yang mana kesemuanya itu berhasil ditangkap polisi. Adapun ratusan tersangka itu, 103 orang diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sisanya diamankan tiap Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Total barang bukti yang disita dalam Operasi Nila ini, shabu sebanyak 7,09 kg, ganja 6,72 kg, ekstasi 13.954 butir, heroin 68,21 gram, H-5 14 Butir, Tembakau Gorilla 62,76 gram, baya 1.141 butir, dan ketamin 8,80 gram," katanya. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.