Derek Mobil tanpa Beritahu Pemilik, Pemprov DKI Didenda Rp186 Juta

Derek mobil (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta diputus untuk membayar denda Rp186 juta karena menderek mobil parkir liar tanpa pemberitahuan ke pemilik mobil. Putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tanggapannya mengatakan pihaknya akan menjalankan putusan MA itu.

“Begitu ada putusan pengadilan maka tanggungjawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan,” ujar Anies di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).

Seperti diberitakan, seorang pengacara bernama Mulyadi memarkir Nissan X-Trail Nopol B 29 Zul di depan PN Jakarta Pusat, 10 November 2015 lalu. Ia pun memarkirkan mobil tersebut di Jalan Gajah Mada akibat lahan parkir di area PN telah penuh. Padahal, di jalan yang ia jadikan parkir mobil tersebut terdapat tanda larangan parkir.




Namun ketika ia kembali ke tempat ia memarkir mobil tersebut, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Ia pun membuat laporan kehilangan kendaraan karena mobil yang dibawanya tadi tidak berada di tempat semula. Setelah itu, ia turut menungggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan, tetapi ia tidak pula mendapatkan surat tersebut.

Kemudian ia mengetahui kalau mobilnya dibawa ke parkiran IRTI Monas. Menurut Mulyadi, dalam hal ini Dishub telah lalai memberi tahu adanya penderekan tilang tersebut

Akhirnya ia pun menggugat Pemprov DKI karena dinilai telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993, yakni “Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud, petugas yang berwenang harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan“. (jo-3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.