Bupati Bekasi dan Tiga Kepala Dinas Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta

KPK
JAKARTA, JO- Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018)., penetapan status itu setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Ada dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," kata Laode Muhammad Syarif.

Dijelaskan Laode, Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. KPK mencatat sejauh ini telah erjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.




Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.