Miras Palsu Merek Terkenal Buatan Cakung, Alkohol Dicampur Air dan Pewarna Karamel

Miras palsu buatan Cakung.
JAKARTA, JO- Polres Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi miras palsu berbagai merek terkenal di kawasan Cakung, Jakarta Timur.  Ratusan botol miras palsu merek terkenal seperti vodka, whisky, brandy pun diamankan.

Dari pengungkapan tersebut satu tersangka Edward Halomoan berhasil diamankan, berdasarkan informasi warga yangresah dengana adanya rumah yang memproduksi miras palsu tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, Jumat (14/9/2018), atas informasi masyarakat itu, maka pihaknya melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang butki itu pada Kamis (13/9/2018).

"Jadi pelaku ini ternyata meramu atau meracik minuman keras palsu yang notabenya merek ini sering beredar di tempat hiburan, hotel bintang, artinya tempat-tempat yang sudah memiliki izin," kata Kapolres Kombes Pol Tony Surya Putra.

Dikatakan Kapolres, bahwa miras-miras tersebut tidak sesuai dengan standarnya, dimana bahan-bahan yang digunakan seperti alkohol 96 persen, air serta pewarna karamel. Tentunya hal itu sangat membahayakan bagi masyarakat yang meminumnya.




Dalam sehari pelaku yang diketahui bekerja sendiri ini, dapat meracik miras sebanyak 50 botol.

Adapun sasaran tempat penjualanya yakni di tempat-tempat yang memang menjual miras tanpa izin.

"Jadi satu botol ini pelaku jual Rp. 50 ribu, caranya sendiri tidak beda jauh dengan mengoplos miras pada umumnya, jadi seolah-olah miras ini asli," ucapnya.

Pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis haram ini sudah sejak tiga bulan lalu. Namun pihak kepolisian tidak percaya dengan hal tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini.

"Ini kita akan kembang lagi, tapi pengakuanya dia bekerja sendiri, makanya kita akan lakukan pengembangan, karena saat kita lakukan pengrebekan hanya ditemukan satu alat saja," katanya.

Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 204 KUHP dan 386 KUHP dan 142 KUHP JO 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.