Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi
JAKARTA, JO- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/9/2018), menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2019.




"Dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.