Sebanyak 63 Guru CPNS di DKI Dikukuhkan Menjadi PNS

Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Sebanyak 63 guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di DKI Jakarta dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018)..

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah yang memimpin prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut mengatakan, guru yang dikukuhkan sebagai PNS tersebut harus berkomitmen dalam mencerdaskan anak-anak Jakarta supaya menjadi generasi yang lebih baik di masa akan datang.




"Guru bukan hanya mentransfer pengetahuan. Tapi, juga harus sanggup membentuk karakter, sikap dan tingkah laku peserta didik," ujarnya.

Saefullah menginginkan, guru juga harus menuangkan serta mengaplikasikan nilai transparansi, akuntabilitas, demokrasi, tidak diskriminatif, dan keadilan dalam proses belajar mengajar di kelas.

"Saya minta semua bisa memberikan nilai-nilai positif di sekolah. Selain itu, tidak kalah penting adalah harus bisa bekerja dengan ikhlas," tandasnya. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.