Perampok Rumah Pemotongan Hewan Ditangkap

Barang bukti yang diamankan.
TANGERANG, JO- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap perampok yang beraksi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karawaci di Jalan Taman Cisadane, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Aris Gunawan (34 tahun), Mardani (36 tahun), Rohman (36 tahun), dan Lili (34 tahun). Sementara dua lainnya bernama Zamawi dan Sobri ditembak mati saat penangkapan.

"Saat kami tangkap keempatnya, para pelaku mengakui kalau otak aksi tersebut adalah Zamawi dan Sobri. Dari situ juga anggota berhasil mendapatkan keberadaan keduanya dan langsung dilakukan pengejaran," kata Kapolres di lokasi kejadian, Jumat (10/8/2018).

Kapolres menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, Zamawi dan Sobri melawan dengan menggunakan senjata tajam. Saat itu polisi yang hendak menangkap keduanya mengalami luka sabetan benda tajam.
"Satu anggota kami terkena sabetan senjata tajam saat mau menangkap pelaku. Kami pun langsung ambil tindakan tegas penembakan di dada kepada keduanya. Zamawi dan Sobri tewas saat dilarikan ke rumah sakit," jelas Kapolres.




Kapolres kembali mengatakan, dalam aksi perampokan ini masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda. Tersangka Aris berperan memberikan gambaran waktu dan situasi tempat penyimpanan uang di RPH yakni satu pelaku lain bernama Firman (37 tahun). Sementara pelaku bernama Firman adalah seorang petugas keamanan di lokasi kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan, sebilah golok, slayer (alat pengikat korban), dua unit R2, satu ransel berisi alat perkakas, 7 unit ponsel, rekaman kamera CCTV dan tas yang berisi uang tunai Rp700 juta.

Menurut Kapolres, uang tersebut belum dipergunakan oleh mereka lantaran kecepatan pengungkapan kepolisian.

"Belum ada yang digunakan (uang). Kami pun langsung mengembalikan uang tersebut ke perusahaan," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Uang tersebut tersimpan di dalam brankas di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karawaci, Tangerang Kota. Namun uang tersebut digondol oleh para tersangka dengan menjebol atap kantor pada Kamis, 9 Agustus 2018 sekira pukul 03.00 WIB. (jo-17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.