Terbakar Cemburu, Bima Tusuk Cowok Baru Mantan Pacar 47 Kali Hingga Tewas

Bima Sodikin pelaku pembunuhan.
JAKARTA, JO- Terbakar cemburu, seorang pria bernama Bima Sodikin, 25, membunuh cowok baru mantan pacarnya bernama Putri, 19. Dengan luka tusukan 47, Harwalis, 21, nama pacar baru Putri, meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun Senin (30/7/2018), Kejadian itu terjadi di Jalan Cemerlang, RT06/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat, 27 Juli 2018 lalu, tak jauh dari rumah kontrakan Putri.

Seperti dijelskan Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari, Bima sudah menunggu Harwalis dan Putri pulang ke rumah kontrakan sejak Kamis malam sekira pukul 23.00 WIB. Bima juga telah menyiapkan sebilah pisau. Saat pukul 03.00 WIB (Jumat), korban datang bersama Putri dan terjadilah peristiwa penusukan.

"Saat tiba, dalam keadaan korban masih di atas sepeda motor, Bima menusuk dari belakang dada korban hingga terjatuh dan lanjut menusuk bagian lain secara acak berkali-kali, ke daerah muka, punggung, lengan, kalau lihat luka itu ada kurang lebih 47 tusukan," kata Kapolsek di Mapolsek Pondok Gede, Sabtu (28/7/2018) sore.




Korban sempat melakukan perlawanan, namun justru membuat pelaku semakin nafsu untuk menghabisi korban. "Korban sempat melawan dan berusaha merebut pisau. Tapi kalah kuat pelaku lebih gesit dan malah membuat pelaku kembali menusuk korban ke beberapa tempat lain, korban tewas di tempat," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Putri sejauh ini masih belum bisa memberikan keterangan secara detail. "Putri sepertinya masih kalut, soal ia melihat kejadian itu. Sudah kita ajak komunikasi tapi belum memberikan keterangan sesuai harapan yang kita inginkan terkait unsur pembunuhan," kata Kapolsek.

Putri diketahui berasal dari daerah Tasikmalaya Jawa Barat, ia tinggal seorang diri di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cemerlang, RT06/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Pondok Gede. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.