Bupati Samosir Rapidin Simbolon berfoto bersama.
SAMOSIR, JO- Samosir telah ditetapkan sebagai daerah endemik pengembangan dan akan menjadi sumber bibit kambing panorusan (kambing putih) berdasarkan SK Menteri Pertanian RI Nomor : 40 /Kpts/Pk 020/I/2017 tanggal 20 Januari 2017.

Endemik artinya jenis hewan yang secara alami hanya terdapat di wilayah tertentu dan tidak ditemukan di wilayah lain. Endemik menjadi ciri khas suatu daerah.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri tersebut para pakar dari berbagai perguruan tinggi yaitu IPB, Brawijaya, Unpad, Udayana dan lainnya mengadakan rapat di gedung IPB Science Technopark Bogor pada Selasa tanggal 24 Juli 2018.




Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementarian Pertanian, dengan para dewan pakar bersama Pemkab Samosir dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara untuk menetapkan langkah-langkah strategis agar Samosir sebagai sumber bibit ternak yg spesifik harus segera diwujudkan yg akan dijadikan sbg komoditi ternak unggulan dan menjadi daya tarik pariwisata juga komoditi lokal, nasional dan internasional.

Dengan adanya kegiatan ini nantinya masyarakat akan diberdayakan utk menjadi peternak shingga dapat menopang perekonomian masyarakat, juga sebagai bahan konsumsi dan kuliner, serta meningkatkan kearifan lokal (acara-acara khusus ritual).

Dengan ditetapkannya Samosir sebagai daerah endemik pengembangan dan akan menjadi sumber bibit kambing panorusan (kambing putih) maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Peternakan dan pariwisata meningkat untuk mewujudkan masyarakat Samosir bangkit, mandiri dan sejahtera. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.