Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 53 Ribu Ekstasi

Barang bukti sabu dan ekstasi.
TANGERANG, JO- Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, membongkar sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi. Peredaran barang haram jaringan ini berskala besar.

Menurut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Togi Tambunan, pengungkapan ini hasil penyelidikan pada Mei-Juni 2018.

"Ada empat orang tersangka yang kami amankan," ujar Kapolres di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (6/7/2018).

Para pelaku di antaranya BH, DP, RH, dan DS. Mereka merupakan jaringan narkoba antar-provinsi.

"Awalnya berkat dari petugas Avsec Bandara Soetta yang curiga dengan barang bawaan pelaku," ucapnya.




Mereka membawa koper yang berisi makanan ringan. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya positif berisi narkotika. "Ada sabu dan ekstasi dalam kemasan snack di dalam koper yang dibawa tersangka ini," kata kapolres.

Kemudian polisi melakukan pengembangan atas penangkapan penumpang tujuan Padang-Palu yang transit di Bandara Soetta. Hasil pengembangan, diamankan tersangka lainnya di bilangan Jakarta.

"Bahkan pengembangan juga sampai ke Surabaya. Total barang bukti yang kami sita yakni 21,4 kilogram sabu dan 53 ribu pil ecstasy," ungkapnya. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.