Pas Besar Sementara Baru Terbit Mei 2018, Kapal Wisata Samosir Sudah Hasilkan PAD

Kapal wisata milik Pemkab Samosir.
SAMOSIR, JO- Kapal wisata milik Dinas Pariwisata Samosir sudah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 229 juta. Namun Pas Besar Sementara baru diterbitkan 31 Mei 2018.

Kapal wisata Samosir yang didesain berbentuk rumah Batak menelan biaya pembuatan sebesar Rp 2,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2017. Kini diberi nama KM Wisata Kabupaten Samosir.

KM Wisata Kabupaten Samosir yang dikerjakan oleh CV Sumber Rejeki, terbuat dari tiga jenis kayu, yakni ingul, meranti, dan jior, sejak tanggal 1 Januari-8 April 2018, telah menghasilkan PAD sebesar Rp 92.500.000.

Besaran PAD kapal itu disampaikan Bupati Samosir Rapidin Simbolon beberapa waktu lalu dan meminta masyarakat terus bersama-sama membangun Samosir.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, pernah menyurati Bupati Samosir tentang pemeriksaan kapal wisata Kabupaten Samosir pada Februari 2018.

Dalam surat disampaikan, mendasari UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggungjawab menurut hukum terhadap pihak ketiga.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 28 Tahun 2017 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas perhubungan provinsi sumatra utara, serta Surat Kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Nomor 558/32/DISPAR-V/12018 tanggal 31 Januari 2018 perihal permohonan penerbitan sertifikat kapal baru.

Berhubung dengan hal diatas, dalam rangka mewujudkan keselamatan pelayaran, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara meminta agar kapal wisata tidak digunakan untuk mengangkut penumpang umum, sebelum dokumen kapal diterbitkan.




Surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara meminta KM Wisata Kabupaten Samosir agar tidak digunakan mengangkut penumpang umum, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara Anthony Siahaan.

Sementara, surat ukur dalam negeri No 1872/PPa untuk KM Wisata Kabupaten Samosir, dengan panjang 21,10 meter, lebar 7,86 meter, dalam 2,10 meter, dengan tonase kotor (GT) 84, tonase bersih (NT) 26, mesin top Marine Diesel No.6105 = 100 HP, baru diterbitkan di Belawan tanggal 25 Mei 2018, oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Rajuman Sibarani.

Sedangkan Pas Besar Sementara untuk KM Wisata Kabupaten Samosir dengan tanda selar GT.84 No.1872/PPa, berdasarkan ketentuan pasal 69 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012, No.PK.205/II/5/SYB.BLW-18, dengan tanda pendaftaran 2018 PPa No.5272/P, baru diterbitkan tanggal 31 Mei 2018, dan berlaku sampai tanggal 30 Agustus 2018.

Pas Besar Sementara kapal terbit di bulan Mei, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Samosir Ombang Siboro, melalui Kepala Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata, Robintang Naibaho. "Pas sudah terbit bulan Mei, ada ditempel di kapal," kata Robintang. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.