Terbitkan Pergub, Gubernur Anies Baswedan Lanjutkan Reklamasi?

Anies Baswedan
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam Pergub yang diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2018, BKP Pantura lembaga bersifat ad hoc nonperangkat daerah dalam bekerja. Badan ini bertanggungjawab langsung dengan Anies langsung.

BKP Pantura Jakarta dalam pergub ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur, dengan tugas menggordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantau utara serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi Pantura jakarta, pengelolaan hasil reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.




Mengenai Susunan Organisasi dan Keanggotaan, pergub ini membuat susunan organisasi dan keanggotaan BKP Pantura Jakarta, dengan ketua yaitu Sekda Provinsi Jakarta, wakil ketua asisten pembangunan dan lingkungan hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, sekretaris merangkap anggota yaitu kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, dengan anggota-anggota antara lain Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satpol PP.

Kemudian Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiDKI Jakarta, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta. (jo-3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.