Bawa Narkoba Jenis Sabu, Dua Peserta Sahur on the Road Ditangkap

Dua pria yang membawa sabu sedang diperiksa polisi.
JAKARTA, JO- Dua pria, berinisial AC,35, warga Pademangan, Jakarta Utara dan AR,25, warga Padakembang, Tasik Malaya, Jawa Barat, ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansari, Sabtu (9/6/2018) dinihari.

Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat menggelar Sahur On The Road (SOTR).

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, penangkapan bermula ketika tim gabungan mengamankan SOTR di sekitar Pos Polisi lampu merah Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat melihat peserta SOTR dengan gelagat yang mencurigakan.

Berboncengan sepeda motor, AC dan AR kemudian digeledah oleh petugas. Polisi menemukan narkotika jenis sabu salam klip plastik sedang yang dikemas dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke kantong plastik hitam dipegang oleh AC.




“Dalam penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 30 gram dikemas dalam bungkus rokok,” kata AKBP Erick, Sabtu (9/6/2018).

Meski sempat berkilah, AC mengakui barang tersebut dia dapat dari seseorang di gang sekitar Stasiun Poris. Keduanya pun masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

“Pengakuan mereka, sabu tersebut akan dijual di sekitar kawasan Kota,” ucap AKBP Erick.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti tiga telefon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Kini, mereka dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.

“Kasus akan terus kami kembangkan. Keduanya kami kenakan Pasal 114 Sub 112 juncto 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP Erick. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.