Pura-pura Mau Beli Emas, Ibu Ini Tukar Emas Asli dengan Palsu

Barang bukti yang disita dari pelaku.
BEKASI, JO- Seorang ibu rumah tangga berinisial SM, 40, akhirnya ditangkap polisi dari Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, setelah kepergok melakukan penipuan dengan menukar emas yang asli dengan emas palsu di sejumlah toko emas.

Informasi yang dihimpun Kamis (17/5/2018), penipuan terakhir kali dilakukan di wilayah DKI Jakarta pada Senin (14/5/2018) siang yang berujung pada penangkapan SM. Dari penjelasan SM, dirinya juga melakukan penipuan yang sama di Toko Emas Sumber Intan di Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada awal Mei 2018.

Seperti dijelaskan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, modus operasi pelaku yakni berpura-pura menjadi calon pembeli emas dengan kandungan 24 karat. Saat itu, SM membuat sibuk karyawan toko milik Edi,35, dengan mencoba-coba cincin emas yang dipajang di etalase.

"Saat karyawan toko lengah, SM langsung menukar cincin emas imitasi yang sudah disiapkan di dompetnya," kata Kapolres di Mapolrestro Bekasi.

Setelah menukar cincin tersebut, kata Kapolres, tersangka SM langsung pergi. Awalnya karyawan toko tidak menyadari bahwa cincin tersebut palsu karena bentuknya mirip dengan yang asli.

"Karyawan toko baru menyadari beberapa hari kemudian setelah mengecek barang dagangannya," ujar Kapolres.




Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, SM membuat sibuk karyawan toko sebelum menukar cincin emas dengan yang palsu. "Namun perbuatannya kali ini tepergok oleh saksi FUK, karyawan toko. Oleh petugas keamanan, dia dibawa ke polsek setempat," ujar AKBP Rizal.

Kepada polisi, tersangka mengaku pernah menipu dengan modus serupa di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Oleh petugas kepolisian setempat, kasus akhirnya dilimpahkan ke Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Pengakuannya baru dua kali beraksi dengan alasan himpitan ekonomi keluarga," kata AKBP Rizal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat cincin emas imitasi dan satu unit sepeda motor Honda Revo B 6967 UNA milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.