Pria Bunuh Pacar Lalu Dibakar, Terungkap Lewat Rekan Pelaku

Pelaku dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi.
JAKARTA, JO- AKsi sadistis dilakukan seorang pria, ST,25, terhadap seoarang wanita yang tidak lain adalah pacarnya, LR, 41. Tak hanya dibunuh dengan cara ditusuk, sang pacar pun dibawa ke Pantai Desa Karang Serang, Tangerang untuk dibakar.

Kapolsek Metro Tambora Kompol Iver Manossoh dalam Press Conference, Minggu (6/5/1018), mengatakan, peristiwa ini bermula pada Kamis 5 Mei 2018 kemarin pukul 13.00 WIB. ST mendatangi rumah LR di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir. Pertemuan itu berujuk cekcok.

"Antara korban LR dengan tersangka ST ada hubungan kekasih, lalu telah terjadi cekcok mulut. Korban LR memarahi tersangka ST yang tidak kunjung reda sampai korban LR memukuli tersangka ST. Kemudian korban LR secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan mengancam akan menusuk," kata Kompol Iver Manossoh.

"Hal itu membuat kesal tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-Iaki, lalu merebut pisaunya serta membalas menusuk pisau tersebut ke arah tubuh korban LR hingga membuat korban meregang nyawa," sambungnya.

Melihat korban tak lagi bernapas, pelaku membawa korban dengan sebuah mobil city car menuju Pantai Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang dan dibakar.

Polsek Metro Tambora kemudian menerima tiga kali telepon dari orang yang berbeda sejak Jumat sore pukul 18.00 Wib. Polisi dilaporkan ada temuan mayat di dalam mobil yang terparkir di wilayah Pekojan Tambora.

Beberapa saat berikutnya, informasi lewat telepon mengatakan ada temuan mayat di pantai tersebut dan ketika polisi mendatangi lokasi ditemukan bercak darah dan bekas seperti membakar.




Selang waktu berikut, polisi kembali mendapat kabar dari warga pada pukul 15.00 WIB, bahwa jasad korban sudah ditangani Polsek Mauk dan dibawa ke RSU Tangerang.

"Kemudian Tim Polsek Metro Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada di kamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya," jelasnya.

Salah satu pelapor berinisial AZ sempat diinterview polisi. Pelapor mengaku melihat langsung mayat tersebut karena ikut bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang. Berbekal pengakuan AZ, polisi kemudian mencurigai ST.

Kapolsek mengatakan, setelah LR dibunuh, ST membawa korban menggunakan mobil pribadinya Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi B 1044 BYT ke Pantai Karang Serang, Sukadiri, Tangerang.

Mayat korban ditemukan oleh warga sekitar beberapa jam kemudian. Pembunuhan itu terjadi saat keduanya cekcok mulut di kediaman korban. Saat itu LR marah besar terhadap kekasihnya. LR masuk ke dalam kamarnya dan mengambil pisau.

Di hadapan sang kekasih, LR mengancam akan membunuhnya. Ancaman itu membuat ST naik pitam. ST merasa tidak dihargai dan akhirnya merebut pisau dari genggaman LR lalu menusukkan ke tubuh korban hingga meregang nyawa.

Kapolsek menyebut, pembunuhan dan pembakaran terhadap LR semula tertutup rapat selama sehari. Namun aksi tersebut terbongkar berkat laporan AZ, rekan ST yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tambora, Jumat, 4 Mei 2018 pukul 18.00 WIB tentang pembunuhan.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita yang ditusuk dan dibakar pacarnya. (ist) ST kemudian ditangkap. Dia mengakui telah membunuh kekasihnya itu kemudian membakarnya di pantai.

Akibat perbuatannya, ST terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.(jo-8)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.