PNS (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan.

Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat (4/5/2018) sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id.

Sharing ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Prijono Tjiptoherijanto.




Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada?

1. Tidak boleh memberikan like or dislike fanpage paslon
2. Tidak boleh hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)
3. Tidak boleh membuat status tentang program Paslon
4. Tidak boleh menggunakan kaos kampanye Paslon
5. Tidak boleh berfoto dengan pose nomor Paslon
6. Tidak boleh membahas politik di kantor
7. Tidak boleh memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi
8. Tidak boleh menghadiri acara debat Paslon secara langsung

(jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.