Pergub Segera Disosialisasikan, UMKM Boleh Buka Usaha di Rumah

Sandiaga Uno
JAKARTA, JO- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan industri rumahan yang memungkinkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibukota diperbolehkan membuka usahanya di rumah.

Pergub tersebut, kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (2/5/2018), sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan akan disosialisasikan di kelurahan mulai pekan depan.

"Sekarang kita lagi data mana kelurahan yang siap memulai. Karena nanti izinnya itu akan diterbitkan oleh kelurahan," kata Sandi.




Diharapkan dengan adanya pergub tersebut, UMKM di Ibukota bisa lebih berkembang. Namun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi usaha rumahan. Di antaranya seperti tidak memiliki limbah dan tidak menimbulkan kesemrawutan, dan mempunyai tenaga kerja tidak lebih dari 19 orang serta lainnya.

"Ini akan masuk usaha pertama dari UKM tersebut. Kami dorong agar mereka diperbolehkan untuk usaha di rumahnya sendiri," tandasnya. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.