Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bahwa Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM)) menyambut Hari Raya Idul Fitri 2018 akan libur selama 10 hari, dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Rabu (9/5/2018) mengatakan, pemberitahuan ini mengacu kepada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RBRI Nomor 223. Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018 tentang libur/ cuti bersama Idul Fitri 2018


“Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri PAN RBRI Nomor 223. Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018 tentang libur/ cuti bersama Idul Fitri 2018. Satpas libur per hari Senin (11/6/2018) sampai Rabu, 20 Juni 2018. Jadi pelayanan baru buka pada Kamis, 21 Juni 2018,” kata Kompol Fahri Siregar.

Ia mengungkapkan, jika liburnya pelayanan pada saat cuti bersama Lebaran tersebut merupakan keputusan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, selaku pengambil keputusan. “Itu keputusan pimpinan, jadi bukan sepihak dari saya,” ungkapnya.




Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya ketika Satpas tidak beroperasi akan diberikan jangka waktu untuk mengurus SIM yang telah habis tersebut hingga, Kamis (21/6/2018) hingga Jumat (27/2018).

“Di atas tanggal itu (27 Juni) maka dihitung terlambat. Masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM,” terang Kompol Fahri.

Kompol Fahri mengingatkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran. Sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.

“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM Anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM-nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall dan kantor kecamatan terdekat,” imbuhnya.

“Kiranya imbuan dari kami (Polisi) dapat diperhatikan dengan seksama dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah kami sediakan. Jangan sampai kecewa atau kecele di kemudian hari,” tambahnya. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.