Roro Fitria
JAKARTA, JO- Proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan artis Roro Fitria saat ini juga dinyatakan telah lengkap atau P-21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/5/2018) sore.

"Karena berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua tersangka Roro Fitria dan barang bukti ke Kejari Selatan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian pada saat penggerebekan beberapa waktu lalu, juga turut dibawa dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya polisi menyampaikan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Roro sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak April lalu. Namun, baru hari ini pelimpahan Roro dan barang bukti diserahkan ke Kejari.




Roro ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta, pada 14 Februari lalu. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH seberat 2,4 gram dengan harga Rp 5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Roro terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, Roro bukanlah seorang bandar narkoba. Pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu hanya seorang pemakai, kemudian mengedarkan ke orang lain.

"Dia hanya pakai, terus mengedarkan ke orang," ucap Kabid Humas beberapa waktu lalu. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.