Jaksa Tuntut Pengacara Fredrich Yunadi 12 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi
JAKARTA, JO- Jaksa penuntut umum menuntut Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto dengan 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018) . Fredrich didakwa merintangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo.

Jaksa menyatakan Frederick telah terbukti secara sah secara bersama-sama merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Novanto.




Bersama dr Bimanesh Sutarjo dari RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Fredrich melakukan rekayasa sakitnya Novanto agar mendapatkan perawatan di rumah sakit di kawasan Jakarta Barat tersebut. Diduga rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto.

Bersama Bimanesh, Fredrich membuat rekayasa diagnosa sakitnya mantan Ketua DPR RI itu. Novanto dikondisikan sebagai korban kecelakaan mobil yang butuh perawatan khusus.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.