Proses pemusnahan senjata api di Makorem 102/Pjg Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/5/2018).
JAKARTA, JO- Danrem 102/Pjg Kolonel Arm M Naudi Nurdika, SIP, MSi memimpin pemusnahan 144 senjata api ilegal di Makorem 102/Pjg Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/5/2018).

Dalam pemusnahan senjata api ilegal, dihadiri Kapolda Kalteng yang diwakili Irwasda, Walikota Palangka Raya yang diwakili Asisten dua, Dandim 1016/Plk, Ketua DAD yang diwakili ketua harian, para Kasirem, Dan/Ka Balak Aju/Rem, Babinsa, kades/lurah, Babinkamtibmas, damang, mantir adat dan unsur media.

Pada kurun waktu 2017-2018, dari hasil komunikasi sosial Babinsa dengan masyarakat di wilayah Kalteng, telah diserahterimakan secara suka rela senjata api ilegal dari masyarakat sejumlah 144 pucuk. Kinerja babinsa ini juga tidak lepas dari sinergitas dengan kades/lurah, babinkamtibmas, plus damang dan mantir adat.

Menurut Danrem 102/Pjg Kolonel Arm M Naudi Nurdika, senjata api kendati rakitan, apabila dimiliki seseorang akan berpengaruh terhadap psikis pemiliknya. Oleh karena itu dalam dunia tentara atau kepolisian, pemegang senjata harus melalui serangkaian tes psikologi, agar pemegang senjata dapat menggunakannya secara benar, terukur, sesuai prosedur. Sebaliknya apabila senjata api dipegang sembarang orang, potensi bahayanya sangat tinggi.

“Apabila seseorang hendak memiliki senjata api, harus melalui serangkaian persyaratan yang sangat ketat dari pihak berwenang,” katanya.




Kolonel Arm M Naudi Nurdika menyampaikan bahwa saat ini di masyarakat Kalteng disinyalir banyak senjata api rakitan yang dimiliki masyarakat. Hal ini perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka Danramil dan Babinsa dengan berdasar perintah komando atas melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara persuasif, agar masyarakat yang memiliki senjata api ilegal dengan suka rela untuk menyerahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.

Selaku pimpinan Komando kewilayahan tertinggi, Danrem 102/Pjg Kolonel Arm M Naudi Nurdika menjelaskan bahwa senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat, dengan alasan apapun tidak dibenarkan. “Hal ini berpotensi timbulkan kerawanan. Secara psikis, seseorang yang pegang senjata api ilegal akan cenderung agresif. Dalam beberapa kasus tindak kriminal pelakunya menggunakan senjata api ilegal.

Danrem 102/Pjg memberi apresiasi khusus kepada Danramil dan Babinsa serta Babinkamtibmas, Kepala Desa/Lurah, Damang dan Mantir Adat yang berhasil mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan secara suka rela senjata api ilegal. Para personel yang mendapat apresiasi/penghargaan adalah Sertu Yanto dari Kodim 1014/Pbn, Sertu Heriya Muntaha dari Kodim 1015/Spt, Kapten Inf Suradi, SSos, MHum, Danramil 1016-05/Tumbang Jutuh. Sedangkan dari Polri, Bripka Ferry Darmawan, dari Polres Sukamara.

Adapun masyarakat yang mendapat penghargaan karena adalah Jailani dari masyarakat kab. Sukamara, Dadang Suhendra dari masyarakat Sukamara, Dematius Kades Sebabi Kab. Kotim, Hendrik Kusendi Damang di Sebabi Kab. Kotim, Bambang, Mantir Adat desa Parempey Kab. Gumas. (jo-17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.