Mabes Polri Perintahkan Polda Seluruh Indonesia Tuntaskan Kasus Miras

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya ditargetkan untuk menyelesaikan kasus minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukumnya selama sebulan ke depan.

Perintah itu disampaikan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018) siang.

Selain kepada Polda Metro Jaya, Komjen Pol Syafruddin juga memerintahkan seluruh jajaran Polda seluruh Indonesia agar mampu memberantas segala modus peredaran miras oplosan.

Mabes Polri juga mengusulkan kepada pemerintah agar masalah miras dibahas dalam sidang kabinet.

"Kasus miras ini tidak bisa dibiarkan. Peredaran hingga penyalahgunaan miras fenomena yang cukup gila di tengah-tengah masyarakat," kata Komjen Pol Syafruddin

Menurut Wakapolri, khusus Polda Metro Jaya, diperintahkan untuk menyelesaikan miras dalam satu bulan ke depan. "Masalah peredaran miras oplosan harus dibumihanguskan," tegas Wakapolri.





Seluruh polda diperintahkan mengusut kasus ini sampai ke akarnya. Termasuk masalah perizinan dan distribusinya. Wakapolri mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab, hanya dalam beberapa hari saja jumlah korbannya mencapai 82 orang.

“Siapa saja yang terlibat, tidak ada toleransi. Harus dihukum berat,” katanya.

Mabes Polri akan mengusulkan agar dibentuk satgas khusus miras. Hingga kini jumlah korban tewas di Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya mencapai 82 orang dan 81 lainnya masih di rawat di rumah sakit.

Terkait kasus miras oplosan, Polda Metro Jaya telah mengamankan tujuh tersangka dan dua orang masih DPO. Para tersangka terdiri dari penjual dan pengoplos. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.