Enam Pelaku Judi Ling Fu di Raffles Hills Cibubur Ditangkap

Barang bukti dan pelaku yang diamankan terkait judi Ling Fu di Perumahan Raffles Hills Cibubur.
JAKARTA, JO- Polresta Depok berhasil meringkus ebam warga yang bermain judi di kawasan perumahan elite, Perumahan Raffles Hills, Cibubur.

Informasi yang dihimpun Selasa (17/4/2018), penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/4/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang dituangkan dalam LP/1019/ IV/2018/Res Depok tanggal 16 April 2018," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).

Enam pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah BF, 37; LHB, 50; LTJ, 58; ST, 58; WY, 47; dan SM, 64.

Kompol Bintoro mengatakan, para pelaku bermain judi di rumah salah satu pelaku, SM di Blok M, Perumahan Raffles Hills. "Saat penggerebekan para pelaku sedang melaksanakan permaianan judi jenis Ling Fu. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Depok untuk proses lebih lanjut," jelasnya.




Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seperangkat alat permainan judi jenis Liung Fu, uang senilai Rp 101 juta, meja tempat permainan judi, dan KTP dan SIM para pelaku.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini, masih dalam pengembangan Polresta Depok.(jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.