Diimingi Pernikahan Mewah, Kopral Tega Cabuli Siswi SMA

Ilustrasi
BEKASI, JO-Seorang pria bernama SN alias Kopral, 22, ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Babelan karena mencabuli siswi SMA berinisial YN,16. Kopral bahkan mengancam bakal menyebarkan foto bugil korban.

Penangkapan terhadap Kopral dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Informasi hari Selasa (24/4/2018), pria ini ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/4/2018).

Seperti disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Babelan Brigadir Anwar Fadillah, Kopral mengakui perbuatannya mencabuli YN saat diperiksa polisi.

"Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban," kata Brigadir Anwar.

Brigadir Anwar menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada pekan lalu. Sebelumnya, korban dan pelaku yang sudah saling mengenal ini berpapasan di tengah jalan. Saat itu, YN hendak pulang ke rumahnya usai belajar di sekolah. Kopral lalu mengajak korban berkeliling di wilayah sekitar kampung menggunakan sepeda motornya.

"Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak ke rumahnya," ujarnya.

Setibanya di sana, pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dirayu-rayu dan diiming-imingi dengan pernikahan mewah, namun dengan syarat harus mengikuti kemauan pelaku berhubungan intim.




"Tanpa sadar, korban pasrah memberikan apa yang jadi kemauan pelaku. Kemudian pelaku mencabulinya dengan cara mencium pipi dan bibir, serta menjamah alat kelamin korban," ucapnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya ke media sosial Facebook, bila perbuatan bejadnya diberitahukan kepada orang tuanya.

"Tapi korban tetap menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat kesal pihak keluarga. Kemudian mereka bergerak dan melaporkanya ke Polsek Babelan, setelah itu polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelas Brigadir Anwar.

Dari tangan pelaku, kata Brigadir Anwar, polisi menagamankan barang bukti berupa satu buah baju seragam pramuka, satu buah celana rok sekolah, satu buah bra warna ungu dan satu buah celana dalam warna biru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan kurungan penjara selama 10 tahun. (jo-9)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.