Residivis Lamar Jadi Sopir Pakai Identitas Palsu Bawa Kabur Mobil Majikan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Hati-hatilah kalau mau mempekerjakan sopir pribadi. Track recordnya harus benar-benar dicek. Jangan seperti dialami majikan pemilik Toyota Alphard yang dibawa kabur tersangka bernama Adi Purnama. Setelah ditelusuri ternyata residivis ini sudah dua kali melakukan kejahatan serupa dengan berpura-pura sebagai sopir pribadi.

Seperti dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, modus yang digunakan pelaku. Adi pura-pura bekerja sebagai sopir pribadi. Selama bekerja, ia mempelajari gerak-gerik majikannya. Ujung-ujungnya ia kemudian menggelapkan mobil majikannya.

"Biasanya bekerja cuma satu minggu. Pelaku mengantarkan majikan ke suatu tempat, kemudian mobil langsung dibawa kabur," ujar Kapolres, Senin (26/3/2018) kemarin.

Tercatat sudah dua kali Adi berhasil memperdaya korbannya, Imas dan Andika, yang merupakan warga Tangerang.

"Pertama TKP-nya di lobi utama pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Kedua, Gedung di TB Simatupang," papar Kapolres.




Menurut Kapolres, pada saat melamar pekerjaan Adi selalu memalsukan identitasnya. "Adi menyodorkan Kartu Tanda Penduduk bukan namanya. Ada beberapa identitas yang kami sita dengan nama berbeda, baik KTP dalam bentuk fotokopian maupun SIM," terang Kapolres.

Pelaku merupakan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Ia pernah ditangkap pada 2013 atas kasus yang sama. Saat itu, kasus Adi diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Adi residivis," ujar Kapolres.

Selain Adi, Polres Metro Jakarta Selatan juga meringkus tiga pelaku lainnya. Mereka adalah Aluntono, Iswandi, dan Fauzan. "Mereka adalah penadahnya," ujar Kapolres.

Keempat pelaku dijerat pasal yang berbeda. Adi disangkakan Pasal 372 KUHP junto Pasal 64. Sementara, ketiga pelaku lain terancam Pasal 480 junto 481 KUHP. "Ancamannya minimal 4 tahun penjara," papar Kapolres. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.