Motor Bodong Dibeli Rp1,2 Juta per Unit, Pembelinya Diringkus Polisi

Pelaku yang ditangkap.
JAKARTA, JO- Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat berhasil menangkap dua pria berinisial AK dan HI yang membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi alias bodong. Jual beli berlangsung cash order delivery (COD) atau pembeli dan penjual sepakat melakukan pembayaran saat barang sudah tiba di lokasi pengiriman.

Informasi yang dihimpun Selasa (27/3/2018), para penjual menjajakan sepeda motor bodongnya di media sosial Facebook.

Kapolsek Metro Kembangan Kompol Supriyadi menuturkan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah banyaknya pengaduan masyarakat terkait jual-beli sepeda motor bodong. Selain menangkap AK dan HI mereka juga menyita tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat.




Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui, sepeda motor itu dibeli via COD seharga Rp 1,2 juta per unit. "Semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah (BPKB dan STNK). Selain itu saat disita, kondisi nomor rangka maupun nomor mesin dalam keadaan rusak." papar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3/2018) kemarin.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Kembangan AKP Vernal Armando Sambo menjelaskan, para sindikat kerap menjual sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Padahal, kata AKP Vernal, transaksi ini jelas melanggar Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang jual-beli barang hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi," imbuhnya. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.